Masalah mahram bagi wanita banyak diantara kaum muslimin yang kurang memahaminya. Padahal banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita yang berkaitan erat dengan masalah mahram ini. Seperti hukum safar, pernikahan, perwalian, khalwat, dan lainya. Mengingat pentingnya masalah ini, maka pada kesempatan ini sengaja kami angkat masalah ini. Semoga bermanfaat….
DEFINISI MAHRAM
Berkata Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah;" Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya dengan sebab nasab, persusuan, dan ernikahan ( Al Mughni 6/555) Syeikh Shaleh Al Fauzan Hafidzhahullah berkata; " Mahram wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi elama-lamanya karena sebab nasab, seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab yang mubah lain seperti saudara sepersusuan, ayah ataupun anak tirinya" (Tanbihat 'ala ahkam takhtashu bil mu'minat hal:67)
MACAM-MACAM MAHRAM
1. MAHRAM KARENA NASAB
Allah _ berfirman Yang artinya:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, " (An Nuur ; 31) Para ulama' tafsir menjelaskan; "Sesungguhnya laki-laki yang merupakan mahram bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:
a. Ayah
Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahram bagi wanita adalah kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka keatas.
b. Anak Laki- Laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki yang merupakan mahram bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka.
c. Saudara Laki-Laki
Yaitu saudara laki-laki kandung maupun saudara laki-laki sebapak atau seibu saja.
d. Anak Laki-Laki Saudara
Yaitu keponakan dari saudara laki-laki maupun dari saudara perempuan dan keturunan mereka. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)
e. Paman
Yaitu paman dari bapak maupun paman dari ibu. Berkata syeikh 'Abdul karim Zaidan Rahimahullah; "Tidak disebutkannya paman sebagai mahram dalam ayat ini ( An Nuur:31) dikarenakan kedudukan paman sama kedudukannya dengan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disbut sebagai bapak. Allah _ berfirman yang artinya:
" Adakah kamu hadir ketika Ya`qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan Bapak-bapakmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq,.."(Al Baqarah:133) Sedangkan Isma'il _ paman dari putra-putra Yaqub _. (Al Mufashal fi ahkamil mar'ah 3/159) Dan bahwasanya paman termasuk mahram adalah pendapat jumhur ulama'.
2. MAHRAM KARENA PERSUSUAN
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syaratsyarat tertentu (Al Mufashal fi Ahkamin Mar'ah 6/235) Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram adalah lima kali persusuan. Ini adalah pendapat yang rajih diantara seluruh pendapat para Ulama' (Lihat Nailul Authar 6/749, Raudhah Nadiyah 2/175) Hal ini berdasar sebuah hadits yang artinya:
"Termasuk yang diturunkan dalam Al Qur'an bahwa 10 kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan 5 kali" (Riwayat Muslim
2/1075 dari aisyah )
Allah _ juga telah berfirman yang artinya:
"…juga ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;…"(An Nisaa' : 23)
Dalam hadits lain juga disebutkan :
"Diharamkan dari persusuan, apa-apa yang diharamkan dari nasab" (Riwayat Bukhari 3/222, Muslim 2/1068, dari Ibnu Abbas )
Mahram yang disebabkan karena persusuan antara lain adalah:
a. Bapak Persusuan
Yaitu suami dari ibu susu. Termasuk mahram juga kakek persusuan, yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan.
b. Anak Laki-Laki Dari Ibu Susu
Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan.
c. Saudara Laki-Laki Persusuan
Baik dia saudara susu kandung, maupun seibu saja atau sebapak saja.
d. Keponakan Persusuan
Yaitu anak dari saudara persusuan
e. Paman Persusuan
Yaitu saudara laki-laki bapak atau ibu susu.
(Lihat Al Mufashal 3/160)
3. MAHRAM KARENA MUSHAHARAH
Mahram mushaharah adalah mahram yang terjadi karena pernikahan. Berkata Syeikh Abdul karim Zaidan Rahimahullah; "Mahram wanita yang disebabkan mushaharah adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selama-lamanya seperti ibu tiri, menantu, dan mertua" (lihat Syarh Muntahal Iradat 3/7)Dalil mahram mushaharah adalah firman Allah yang artinya;
"Diharamkan atas kamu (mengawini)…… ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);…."(An Nisaa':23)
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu
tirmui)… "(An Nisaa':22)
"…..dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,…." (An Nuur :31)
Berdasar ayat-ayat diatas maka yang termasuk mahram mushaharah adalah:
a. Suami
Berkata Imam Ibnu katsir Rahimahullah ketika menafsirkan surat An Nuur :31: "
Adapun suami, maka semua ini memang diperuntukan baginya, maka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukan dihadapan orang lain" (Tafsir Ibnu Katsir 3/276)
b. Ayah Mertua
Yaitu ayah dari suami.
c. Anak Tiri
Yaitu anak laki-laki suami dari istri yang lain.
d. Ayah Tiri
Yaitu suami dari ibu tetapi bukan bapak kandungnya.
e. Menantu Laki-Laki
Yaitu suami dari putri kandung.
TELAH LAZIM DIANGGAP MAHRAM PADAHAL BUKAN
Akibat ketidak tahuan akan ilmu syar'i banyak kaum mislimin yang menganggap
seseorang sebagai mahram, padahal bukan. Ini sangat berakibat fatal. Berikut kami
sebutkan beberapa orang yang dianggap mahram tetapi sebenarnya bukan mahram:
1. Ayah Angkat
Hal ini berdasarkan firman Allah :
"…, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu
(sendiri),…"(Al Ahzab : 4)
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu…."(Al Ahzab:5) Imam Qurthubi Rahimahullah berkata;" Seluruh ulama' tafsir sepakat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Zaid bin Haritsah _. Para Imam hadits telah meriwayatkan dari Ibnu Umar _, beliau berkata; Dulu tidaklah kami memanggil Zaid bin Haritsah dengan Zaid bin Muhammad sehingga turunlah firman Allah _;" Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka" (Al Jami' li Ahkamil Qur'an 14/79)
2.Sepupu (Anak Paman/Bibi)
Anak dari paman/bibi bukan termasuk mahram. Karena dibolehkan bagi kita untuk menikahinya. Allah _ setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi berfirman:
"Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian" (An Nisaa':24)
Syeikh As Sa'di Rahimahullah berkata;" Hal ini termasuk anak paman/bibi dari ayah dan dari ibu" (Taisir karimir rahman hal 138-139)
2. Saudara Ipar
Hal ini berdasar sebuah hadits:
"Waspadalah kalian dari masuk kepada para wanita, Berkatalah seseorang dari
Anshar; "Wahai rasulullah bagaimana pendapatmu tentang ipar?" Rasulullah bersabda; "Ipar adalah maut" (Riwayat Bukhari 5232 Muslim 2172) Dalam hadits diatas telah sangat jelas bahwa saudara ipar bukan merupakan mahram.
3. Mahram Titipan
Kebiasaan ini terjadi ketika seorang wanita yang pergi haji tanpa ada mahramnya, lalu mahram itu diwakilkan kepada orang lain. Ini merupakan kesalahan yang sangat fatal. Syeikh Al Albani Rahimahullah berkata; "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak hayal lagi terdapat penipuan terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan" (Hajjatun Nabi hal 108)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar