Tadi pagi saya nonton ceramah ustadz Yusuf mansur yang jam 05.00 di ANTV, dan isine diantaranya tentang Fasiq. apa sih fasiq itu...? Kenapa kita tidak boleh Fasiq...?? apa pengaruh fasiq terhadap kehidupan kita..??
Ustdz Y.Mansur bercerita: Ada seorang Pemuda yang mempunyai pengalaman hidup yang buruk. Bgini critane kurang lebih: Seorang pemuda skitar tahun 1993( kalo gagk salah) dia punya usaha.setelah usahanya kurang lebih 1 tahun, alhamdullilah dia bangkrut. dia tidak kapok , di buka lagi usaha di bidang lainnya (barang2 cetak kalo gak salah) dan ternyata setelah usahanya berjalan 1,5thanan dia bubar lagi. akhirnya dia nganggur sampe tahun 200an. Setelah beberapa lama berfikir dia memutuskan untuk menikah, karena dia pikir dengan menikah dia akan mendapt rizki, dan ternyata memang akhirnya dia tidak dapat menafkahi istriya sampe tahun 2004an, sampe diapun bertemu dengan seorang ustadz dan bercerita tentang kehidupannya. Ustadz tersebut memberi jawaban' mungkin kamu Fasiq kali?? dan pemuda itu menjawab " iya kali ya??" lalu ustadz tadi tanya lagi " memang kamu tahu artinya Fasiq??" " tidak pak ustadz..??" jawabnya lagi. tahukah kalian apa itu Fasiq...??? secara singkat Fasiq itu adalah orang yang tahu kewajibannya terhadap Allah tapi dia tidak melaksanakannya. contoh: kita tahu Sholat 5 waktu itu wajib, tapi kita tetap tidak melaksanakannya, atau kita sering terlambat. Untuk lebih jelasnya ada uraian dibawah tentang Fasiq, saya copas dari site lain, semoga bermanfaat.....( dan semoga saya dan para pembaca dijauhkan dari sifat fasiq...amiin)
Kata fasiq berasal dari bahasa Arab al-Fisq الْفِسْقُ atau al-Fusuq الْفُسُوقُ yang bermakna keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam keadaan rusak. Adapun dalam pengertian syariat maka artinya adalah keluar dari ketaatan.
Ketaatan yang dimaksud mencakup segala perbuatan, baik yang bila ditinggalkan menyebabkan kufur maupun jika ditinggalkan tidak menyebabkan kufur.
Dari sini kefasiqan dibagi menjadi dua:
1. Kefasiqan akbar (besar) yang bersifat kulli (menyeluruh). Artinya keluar dari Islam secara keseluruhan dan ini sama dengan kufur. Sehingga orang kafir bisa disebut fasiq dalam pengertian ini. Sebagai contoh firman Allah l:
“Dan sungguh Kami telah turunkan kepadamu ayat-ayat yang nyata dan tidaklah mengafirinya kecuali orang-orang yang fasiq.” (al-Baqarah: 99)
Seseorang masuk dalam kategori ini jika melakukan salah satu bentuk kufur besar.
2. Kefasiqan ashghar (kecil) yang bersifat juz’i (sebagian). Artinya keluar dari sebagian ajaran Islam dengan cara melakukan dosa besar. Dari pengertian ini seorang mukmin yang melakukan dosa besar disebut fasiq atau al-fasiqul milli (orang fasiq yang masih dalam agama Islam) atau mu’min naqishul iman (mukmin yang imannya kurang) atau mu’min bi imanihi fasiq bi kabiratihi (mukmin dengan imannya, fasiq dengan dosa besarnya).
Sebagai contoh, Allah l berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh (berzina) wanita-wanita yang menjaga kehormatannya lalu tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah mereka delapan puluh cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (an-Nur: 4)
Contohnya juga sabda Nabi n:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ
“Mencela seorang muslim itu adalah kefasiqan…” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud z)
Harus dipahami bahwa perbuatan menuduh seperti disebutkan dalam ayat di atas dan juga mencela, bukan termasuk perbuatan kufur tapi termasuk dosa besar. Oleh karena itu, mereka yang melakukan perbuatan tersebut masih muslim walaupun disebut fasiq atau yang lain sebagaimana di atas.
Ketaatan yang dimaksud mencakup segala perbuatan, baik yang bila ditinggalkan menyebabkan kufur maupun jika ditinggalkan tidak menyebabkan kufur.
Dari sini kefasiqan dibagi menjadi dua:
1. Kefasiqan akbar (besar) yang bersifat kulli (menyeluruh). Artinya keluar dari Islam secara keseluruhan dan ini sama dengan kufur. Sehingga orang kafir bisa disebut fasiq dalam pengertian ini. Sebagai contoh firman Allah l:
“Dan sungguh Kami telah turunkan kepadamu ayat-ayat yang nyata dan tidaklah mengafirinya kecuali orang-orang yang fasiq.” (al-Baqarah: 99)
Seseorang masuk dalam kategori ini jika melakukan salah satu bentuk kufur besar.
2. Kefasiqan ashghar (kecil) yang bersifat juz’i (sebagian). Artinya keluar dari sebagian ajaran Islam dengan cara melakukan dosa besar. Dari pengertian ini seorang mukmin yang melakukan dosa besar disebut fasiq atau al-fasiqul milli (orang fasiq yang masih dalam agama Islam) atau mu’min naqishul iman (mukmin yang imannya kurang) atau mu’min bi imanihi fasiq bi kabiratihi (mukmin dengan imannya, fasiq dengan dosa besarnya).
Sebagai contoh, Allah l berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh (berzina) wanita-wanita yang menjaga kehormatannya lalu tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah mereka delapan puluh cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (an-Nur: 4)
Contohnya juga sabda Nabi n:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ
“Mencela seorang muslim itu adalah kefasiqan…” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud z)
Harus dipahami bahwa perbuatan menuduh seperti disebutkan dalam ayat di atas dan juga mencela, bukan termasuk perbuatan kufur tapi termasuk dosa besar. Oleh karena itu, mereka yang melakukan perbuatan tersebut masih muslim walaupun disebut fasiq atau yang lain sebagaimana di atas.
Kesalahan Memahami Makna Fasiq
Golongan Mu’tazilah terjatuh dalam kesalahan dalam memahami makna kefasiqan. Menurut mereka, kefasiqan adalah sebuah kedudukan tersendiri antara iman dan kekafiran, yakni bukan iman dan bukan kufur, yang mereka istilahkan dengan al-manzilah bainal manzilatain (sebuah kedudukan antara dua kedudukan). Sehingga menurut mereka seorang muslim yang berdosa besar disebut fasiq, bukan mukmin dan bukan juga kafir. Adapun di akhirat, ia tidak masuk surga dan akan kekal di neraka.
Golongan Mu’tazilah terjatuh dalam kesalahan dalam memahami makna kefasiqan. Menurut mereka, kefasiqan adalah sebuah kedudukan tersendiri antara iman dan kekafiran, yakni bukan iman dan bukan kufur, yang mereka istilahkan dengan al-manzilah bainal manzilatain (sebuah kedudukan antara dua kedudukan). Sehingga menurut mereka seorang muslim yang berdosa besar disebut fasiq, bukan mukmin dan bukan juga kafir. Adapun di akhirat, ia tidak masuk surga dan akan kekal di neraka.
Sumber: asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar